HUKUM DAGANG
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya
adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan
menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud
memperoleh keuntungan.
Pada
zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen
dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan
memajukan pembelian dan penjualan.
Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada
produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai
makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi),
seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer,
dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas
niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan
dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan
dengan asuransi.
5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek)
untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari
tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke
konsumen.
3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu
dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen –
tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan menyebutkan (Importir –
pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga
(bursa efek)
3. Menurut daerah, tempat perdagangan
dilakukan
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan
internasional), meliputi :
-
Perdagangan
Ekspor
-
Perdagangan
Impor
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan
transito)
Usaha
Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga
segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya
dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat
serta hak-hak seperti :
a. Gedung/ kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan
alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan
didalamnya.
d. Penagihan-penagihan
e. Hutang-hutang
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.
Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan
usaha perniagaan :
1. Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan
usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak
berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta
kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan
tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu
merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur.
2. Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1
KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni
keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan
perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei
1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS
sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan
perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian
perekonomian.
Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan
menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk
perusahaan yang umum digunakan para pelaku bisnis di Indonesia adalah:
1)
Perusahaan Perorangan (U.D.)
2) Firma
(Fa)
3)
Perseroan Komanditer (C.V.)
4)
Perseroan Terbatas (P.T.)
PERUSAHAAN
PERORANGAN (U.D.)
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh
terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal
antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Kebaikan
:
Pemilik bebas mengambil keputusan
Seluruh keuntungan perusahaan menjadi
hak pemilik perusahaan
Rahasia perusahaan terjamin
Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan
:
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
Sumber keuangan perusahaan terbatas
Kelangsungan hidup perusahaan kurang
terjamin
Seluruh aktivitas manajemen dilakukan
sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
FIRMA
(Fa)
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan
usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau
seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba
ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan
:
Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para
anggota
Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta
Pendirian
Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
Kerugian yang disebabkan oleh seorang
anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu
PERSEROAN KOMANDITER (C.V.)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling
banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di
Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer
(CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur
secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas
(PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara
2 (dua) orang atau lebih, dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang
dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang.
Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF
yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif
menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh
atas kekayaan pribadinya.
Persero
Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja
kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan :
Kemampuan manajemen lebih besar
Proses pendirianya relatif mudah
Modal yang dikumpulkan bisa lebih
besar
Mudah
memperoleh kredit
Keburukan :
Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
Sulit menarik kembali modal
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis
dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam
menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum
yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007
Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS
bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik
modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang
atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan
terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas
pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum
Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no.
1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda
seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang
bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
PT-Fasilitas PMA
PT-Fasilitas PMDN
PT-Persero BUMN
PT-Perbankan
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
PT-Usaha
Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
v Perseroan
Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
v Perseroan
Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
v Perseroan
Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum
Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
v PT-Perseron
BUMN
v Perseroan
Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian
modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal
(Capital Market) melalui bursa-bursa saham.
Walaupun
populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan
antara lain :
Kebaikan :
Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin. Terdapat efesiensi pengelolaan
sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu
melalui Rapat Umum Pemegang Saham Kepengurusan perseroan memiliki tanggung
jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham. Diatur dengan jelas oleh
undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan
melindungi kegiatan perusahaan.
Keburukan :
Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan
dikenakan pajak
Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan
kepada pemegang saham
Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar
dari CV
Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan
perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
Perseroan
Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut
juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga
tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan
menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya
dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat
Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat
izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1)
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2) Akta
pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
3)
Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar.
(sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang
perseroan terbatas). Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU
mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1
tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor
Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan
kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan
tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor
Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada
saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban
Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah
menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka
perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya
sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan
terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal
yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham
dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal
yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan
merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya
merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor
merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal
yang diwujudkan dalam jumlah Uang.
Pembagian perseroan terbatas
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan
terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go
public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa
saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
PT tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT kosong
Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan
usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain
kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan
antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan
dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya Profesional.
Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi,
dan komisaris.Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada
direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan
bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang
untuk mewakili Perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya.
Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus
melaporkannya ke para pemegang Saham dan pihak ketiga, untuk kemudian
dirapatkan.
Komisaris
memiliki Fungsi sebagai Pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris
bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu
memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan
apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil
apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri
dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan
perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia
bisa melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS
biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
1)
Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
2)
Memberhentikan direksi atau komisaris
3)
Menetapkan besar Gaji direksi dan komisaris
4)
Mengevaluasi Kinerja perusahaan
5)
Memutuskan rencana Penambahan /Pengurangan saham perusahaan
6)
Menentukan kebijakan Perusahaan
7)
Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
Keuntungan Membentuk Perusahaan
Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan
perseroan terbatas adalah:
1)
Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang Saham sebuah perusahaan
tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya
kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang
mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk
melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga
membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2) Masa
hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari
pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas Modal
(ekonomi), yang dapat menjadi Investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam
jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi
subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode
pertengahan, ketika Tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang
tidak akan mengumpulkan biaya Feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim
ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain
3)
Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal
yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan Ekspansi. Dan dengan
menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga
adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat
tugas Pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan perizinan dan organisasi.
Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit,
PT juga membutuhkan Akta Notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu
dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat
besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel.
Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD
1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1)
koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai
salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi
harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja
seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah
ekonomi.
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya,
sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi:
v Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
v Pengelolaan
koperasi dilakukan secara demokratis.
v Sisa hasil
usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi
dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
v Modal diberi
balas jasa secara terbatas.
v
Koperasi bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4
UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut
ini:
1)
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya
relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu
dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih
besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan
anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi
para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai
wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai
koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
3)
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang
dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi
diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
4)
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia,
koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional
bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai
sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka
koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian
Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki
usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat
mengemban amanat dengan baik.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi,
maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi
di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi
di bidang ekonomi.
a)
Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh
koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan
aktivitasnya.
b)
Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang
ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini
bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang
mampu.
c)
Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak
semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan
anggotanya.
d)
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap
anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan
koperasi.
e)
Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan
membiasakan untuk hidup hemat.
f)
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai
beberapa manfaat berikut ini:
a.
Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b.
Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas
hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c.
Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat
kekeluargaan.
Yayasan
Yayasan merupakan badan hukum yang
terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan
tertentu pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain.
Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan
tujuan didirikannya yayasan tersebut.
Pihak-pihak yang Terkait dengan
Yayasan:
1)
Pengadilan Negeri
Pendirian yayasan didaftarkan ke
pengadilan negeri
2)
Kejaksaan
Kejaksaan Negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada
pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu
yang ditentukan.
3) Akuntan
Publik
Laporan keuangan yayasan diaudit oleh
akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik
Kedudukan Yayasan
Yayasan mempunyai tempat kedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Sumber Kekayaan Yayasan
v Sumbangan /
bantuan yang tidak mengikat
v Wakaf
v Hibah
v Hibah wasiat
v
Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan
perundangan yang berlaku
Yayasan Asing
Yayasan
asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di
wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan yayasan tersebut tidak
merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia
Syarat-syarat Pendirian Yayasan
Yayasan terdiri atas Pembina pengurus
dan pengawas. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan
sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal. Pendirian yayasan
dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Yayasan dapat
didirikan berdasarkan surat wasiat. Yayasan yang didirikan oleh orang asing
atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur
dengan peraturan pemerintah. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta
pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari mentri. Yayasan tidak boleh memakai
nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain, bertentangan dengan
ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Nama yayasan harus didahului kata
“yayasan” dan yang terakhir yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu
atau tidak tertentu yang diatur dalam anggaran dasar.
Sedangkan pendirian suatu Yayasan
berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah
dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001,
yaitu:
1)
Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih. Sedangkan yang dimaksud “Satu
orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum.
Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum
asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau
bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2)
Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan.
Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada
Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan
Yayasan.
3)
Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada
Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara
Republik Indonesia.
Proses Pendirian Yayasan
a)
Penyampaian Dokumen-dokumen yang diperlukan
b)
Penandatanganan Akta Pendirian Yayasan
c)
Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha
d)
Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
e)
Pengesahan Yayasan menjadi Badan Hukum di Dep.Keh dan HAM
f)
Pengumuman dalam BNRI.
Sedangkan utuk melengkapi legalitas
suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
1. Surat
keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat.
2. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
3. Ijin
dariDinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan
kegiatan-kegiatan sosial) atau,
4.
Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika
diperlukan).
Pendirian
yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat sosial.
Karena sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa
digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni
bersifat sosial.
Kepengurusan
Sesuai dengan UU RI No.28 tahun 2004 tentang yayasan, disebutkan bahwa organ
yayasan terdiri dari :
1)
Pembina
adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang diserahkan kepada pengurus
atau pengawas oleh UU atau AD. Anggota pembina adalah pendiri yayasan atau
mereka yang berdasarkan rapat anggota pembina dinilai memiliki dedikasi tinggi
untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, ( pasal 28-30 ).
2)
Pengurus
adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Susunan pengurus
sekurang-kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris, dan bendahara, ( pasal
31-39 ).
Hak Pengurus:
1.
Menetapkan kebijaksanaan dalam memimpin dan mengurus organisasi
2.
Mengatur ketentuan-ketentuan tentang organisasi termasuk menetapkan iuran tetap
dan iuran wajib anggota organisasi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku
3.
Menjalankan tindakan-tindakan lainnya baik mengenai pengurus maupun pemilikan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga
ini dan ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Kewajiban Pengurus:
1.
Mengusahakan dan menjamin terlaksananya kegiatan organisasi sesuai dengan
maksud dan tujuan serta kegiatan organisasi.
2.
Menyiapkan pada waktunya rencana pengembangan organisasi, rencana kerja dan
anggaran tahunan organisasi termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan
dengan pelaksanaan organisasi.
3.
Mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi organisasi sesuai dengan
kelaziman yang berlaku bagi organisasi.
4.
Memberi pertanggungjawaban dan segala kepentingan tentang keadaan dan jalannya
organisasi berdasarkan laporan tahunan termasuk perhitungan kepada rapat anggota.
5.
Menyiapkan susunan organisasi lengkap dengan perincian tugasnya.
6.
Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga dan ditetapkan oleh rapat anggota
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)
Pengawas
adalah organ yayasan yang bertugas
melakukan pengawasan serta melakukan nasehat kepada pengurus dalam menjalankan
kegiatan pengurus. Pengawas yayasan diangkat oleh pembina dan merupakan orang
yang mampu melakukan tindakan hukum, ( pasal 40-47 )
Berakhirnya Yayasan sebagai Badan
Hukum
PASAL 62
Alasan pembubaran:
1)
Jangka waktu berakhir
2)
Tujuan Yayasan telah tercapai / tidak tercapai
3)
Putusan pengadilan:
a.
Melanggar ketertiban umum
b. Tidak
mampu membayar utang
c.
Harta kekayaan tidak cukup untuk melunasi utang
PASAL 63
Likuidator: pihak untuk membereskan
kekayaan Yayasan
1)
Pembina menunjuk Likuidator (Ps. 62, a&b)
2)
Pengurus selaku Likuidator
Selama
proses likuidasi, untuk semua surat keluar, dicantumkan frase “dalam likuidasi”
di belakang nama Yayasan
PASAL 68
1)
Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan pada Yayasan lain yang mempunyai
kesamaan kegiatan. Jika tidak, maka kekayaan sisa hasil likuidasi tersebut
diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan
Yayasan yang bubar.
Badan
Usaha Milik Negara
BUMN
adalah suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya
cukup besar.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN
adalah :
v Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya
v Mengejar
keuntungan
v
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
v Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsektor
swasta dan koperasi
v
Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi
lemah, koperasi, dan masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar
pada kepemilikannya dengan membuatnya menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya
bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001, seluruh badan usaha ini dikoordinasikan pengelolaannya oleh
Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara.
Adapun jenis-jenis BUMN yang ada di
Indonesia antara lain:
v Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal atau sahamnya paling sedikit 51%
dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Karena Persero diharapakan dapat
memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat
memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang
dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.
Persero
terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah
penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk
peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya
kompetitif dan teknologinya cepat berubah.
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan
Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang
Timah Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
v Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai
salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal
Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
v Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahaan umum atau disingkat perum
adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan
dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan
jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan
berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
Contoh perum antara lain : Perum
Peruri/PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum
Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, dan sebagainya.
BUMN utama berkembang dengan monopoli
atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat
(UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang Badan Usaha Milik Negara ini bertindak
selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator.
Sayangnya, badan usaha ini kerap
menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum
pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah
giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak
sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak
Badan Usaha Milik Negara ini yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa
lainnya berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
PT
Perseroan
terbatas (PT) adalah suatu perusahaan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan
surat-surat sero (saham). Tiap-tiap pesero memiliki satu sero atau lebih yang
mempunyai tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang diikutsertakan dalam
perusahaan. PT adalah badan udaha yang bertujuan mencari keuntungan dan
mencapai tujuannya.
Permodalan sebuah Perseroan Terbatas terdiri
dari saham-saham. jumlah atau besarnya modal ditetapkan dalam anggaran dasar
dan tidak boleh diubah (kecuali dengan mengubah seluruh akta notarisnya).
Jumlah modal tetap disebut modal statuler. PT yang ingin memperbesar modal
dengan tidak mengubah statulernya (tidak mengubah akta notaris) dapat
mengeluarkan obligasi (surat utang). Obligasi adalah tanda bukti pemiliknya
telah memberikan pinjaman sejumlah uang kepada PT penerima obligasi akan
menerima balas jasa dalam bentuk bunga dalam persen yang tetap dan tidak
menanggung resiko seperti pemegang saham dan preferen yang menerima dividen
yang jumlahnya tergantung kecilnya jumlah keuntungan perusahaan.
Pengertian Koperasi
Pada dasarnya koperasi berasal dari Bahasa
Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata; Co yang
berarti bersama, dan Operation = bekerja. Sehingga
koperasi dapat diartikan bekerja sama.
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia koperasi
merupakan perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan kebendaan para
anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah
(tidak bermaksud mencari untung).
Dalam UU Nomor
25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian pada Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Ada pula beberapa ilmuan yang yang
mengartikan makna dari koperasi, diantaranya adalah sebagai berikut:
Menurut Moh.
Hatta “Bapak Koperasi Indonesia”, koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong
menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi
jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Menurut Dr.C.C. Taylor ,
seorang ahli Ilmu Sosiologi. Beliau menganggap bahwa Koperasi adalah
konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat
sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a. Pada dasarnya
orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan
paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b. Manusia
(orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai
daripada persaingan.
Sesuai dengan
pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat
perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/
RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
Menurut ILO definisi
koperasi adalah sebagai berikut :
…..
Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have
voluntaily joined together to achieve a common economic and through the
formation of a democratically controlled buisness organization, making
equitable
contribution
of the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of
the undertaking.
( Kerjasama adalah
sebuah asosiasi dari
orang, biasanya berarti terbatas, yang
telah voluntaily bergabung bersama
untuk mencapai ekonomi yang umum dan
melalui pembentukan organisasi bisnis dikendalikan secara demokratis,
membuat adil)
Kontribusi modal yang
diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan
manfaat dari usaha tersebut.
Definisi
di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
a. Kumpulan orang
orang
b. Bersifat
sukarela
c. Mempunyai
tujuan ekonomi bersama
d. Organisasi
usaha yang dikendalikan secara demokratis
e. Kontribusi
modal yang adil
f. Menanggung
kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
PENGERTIAN YAYASAN
Pengertian
Yayasan Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahakan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyaianggota (Pasal 1 ayat
1).Permohonan Pengesahan Pendirian YayasanPermohonan pengesahan badan hukum
yayasan diajukan oleh notaris kepada Menteri Hukum danHak Asasi Manusia RI
(Menkumham RI) dengan melampirkan:1. Salinan
akta pendirian yayasan yang dibubuhi materai,2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) atas nama yayasan yang telah dilegalisir notaris,3. Fotokopi surat
keterangan domisili yayasan yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa
setempatdan dilegalisir notaris,4. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (menunggu PP PNBP baru),5. Bukti pembayaran pengumuman dalam TBN
(menunggu diterbitkan PP).Permohonan
Persetujuan atas Akta Perubahan
Anggaran Dasar Yayasan (Pasal 21 ayat 1)Permohonan persetujuan perubahan
anggaran dasar yayasan diajukan oleh notaris kepadaMenkumham RI
dengan melampirkan:1. Salinan
akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar yayasan yang dibubuhi
materai,2. Fotokopi NPWP atas nama yayasan yang telah dilegalisir notaris,3.
Fotokopi surat keterangan domisili yayasan yang dikeluarkan oleh lurah atau
Kepala Desasetempat dan dilegalisir notaris,4. Bukti pembayaran PNBP (menunggu
PP PNBP baru),5. Bukti pembayaran pengumuman dalam TBN (menunggu diterbitkan PP).
PENGERTIAN BUMN
Badan
Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar
atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat
suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga
sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
Berikut
di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan
perum beserta pengertian arti definisi :
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan:
PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
Perusahaan
umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh
modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan
penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta
mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan
perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, perum
di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun
perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga
pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go
public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Organ
Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.
Contoh
perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI),
Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh
berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar
keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan
Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena
Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero
dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar
produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak
keuntungan.Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan >
(Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian
di atas, ciri-ciri Persero adalah:
Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
Dipimpin
oleh direksi
Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
Tidak
memperoleh fasilitas negara
Contoh
persero ialah PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN dan
sebagainya.
SUMBER :