BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kemajuan
ekonomi suatu negara memacu perkembangan bisnis dan mendorong munculnya pelaku
bisnis baru sehingga menimbulkan persaingan yang cukup tajam di dalam dunia
bisnis. Hampir semua usaha bisnis betujuan untuk memperoleh keuntungan yang
sebesar-besarnya (profit-making) agar dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku
bisnis dan memperluas jaringan usahanya. Namun terkadang untuk mencapai tujuan
itu segala upaya dan tindakan dilakukan. Walaupun pelaku bisnis harus melakukan
tindakan-tindakan yang mengabaikan berbagai dimensi moral dan etika dari bisnis
itu sendiri.
Bisnis
dapat menjadi sebuah profesi etis apabila ditunjang dengan menerapkan
prinsip-prinsip etis untuk berbisnis. Prinsip-prinsip etis dalam berbisnis
adalah merupakan suatu hukum yang mengatur kegiatan bisnis semua pihak secara
fair dan baik disertai dengan sebuah sistem pemerintahan yang adil dan efektif
dalam menegakkan aturan bisnis tersebut. Dalam prinsip ini terdapat tata cara
ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan
moralitas ini dapat menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.
Berdasarkan
pernyataan di atas, maka kode etik profesi perlu diterapkan dalam setiap jenis
profesi. Kode etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang
harus diterapkan oleh setiap individu. Dalam prinsip akuntansi, etika akuntan
harus lebih dijaga daripada kepentingan perusahaan. Tanpa etika, profesi
akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi
untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis, dengan
berdasarkan kepentingan banyak pihak yang terlibat dengan perusahaan. Dan bukan
didasarkan pada beberapa pihak tertentu saja. Karena itu, bagi akuntan, prinsip
akuntansi adalah aturan tertinggi yang harus diikuti. Kode etik dalam akuntansi
pun menjadi barang wajib yang harus mengikat profesi akuntan.
Kasus pelanggaran
Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi
sanksi pembekuan.
Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP)
Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan
Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan
Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima
Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena
akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran
itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya
tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu,
Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum
dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur
Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan
2004.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. KASUS
Dalam Kode Etik Profesi Akuntan
telah diatur bagaimana seharusnya para akuntan bertindak. Akan tetapi pada
kenyataannya, selalu ada penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh para
akuntan. Penyimpangan- penyimpangan ini tentunya berdampak kurang baik terhadap
kredibilitas maupun nama baik akuntan di mata masyarakat.
Kasus
pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan
pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor
Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung
sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan
Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3),
menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut
melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran
itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya
tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu,
Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum
dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur
Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan
2004.
Selama
izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit
umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang
menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap
bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi
ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin
oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002
tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu
Nomor 359/KMK.06/2003.
B. PEMBAHASAN
Laporan
Keuangan yang accountable dan auditable sangatlah penting, baik bagi perusahaan
itu sendiri maupun bagi para pelaku bisnis lainnya. Disini peran akuntan publik
sangatlah penting. Akuntan publik sebagai suatu profesi yang mengemban
kepercayaan publik harus bekerja dalam kerangka peraturan perundang-undangan,
kode etik dan standar profesi yang jelas.
Berbagai
pelanggaran etika yang dilakukan para akuntan telah banyak terjadi saat ini,
misalnya berupa perekayasaan laporan keuangan untuk menunjukkan kinerja
perusahaan agar terlihat lebih baik, ini merupakan pelanggaran akuntan terhadap
kode etik profesinya yang telah melanggar kode etik akuntan karena akuntan
telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai aturan
tingkah laku moral bagi para akuntan dalam masyarakat.
Oleh
karena itu, sikap profesional dan
ketaatan pada kode etik profesi akuntansi sangat penting untuk dimiliki oleh
setiap akuntan.Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit dan
periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP)
maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti
pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain
sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada
kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.
Oleh
karena itu Akuntan Profesional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip
fundamental sebagai berikut:
1.
Integritas, Akuntan Profesional harus bersikap jujur dalam semua hubungan
professional dan bisnis.
2.
Objektivitas, Akuntan Profesional tidak boleh membiarkan hal-hal yang biasa
terjadi, tidak boleh membiarkan terjadinya benturan kepentingan, atau tidak
boleh mempengaruhi kepentingan pihak lain secara tidak pantas yang dapat
mengesampingkan pertimbangan professional atau pertimbangan bisnis.
3.
Kompetensi dan sikap kehati-hatian professional, Akuntan Profesional memiliki
kewajiban yang berkesinambungan untuk memelihara pengetahuan dan keahlian pada
suatu tingkat dimana klien atau pemberi kerja menerima jasa profesional yang
kompeten yang didasarkan pada pelatihan, perundang-undangan, dan teknik
terkini.
4.
Kerahasiaan, Akuntan Profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh sebagai hasil hubungan profesional dan hubungan bisnis dan tidak
boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa ada izin yang
tepat dan spesifik kecuali terdapat hak dan professional untuk mengungkapkan.
5.
Profesional, Akuntan Profesional harus mematuhi hukum dan perundang-undangan
yang relevan dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendeskreditkan
profesi.
C.
ANALISIS
Dalam
kasus tersebut, sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut
melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Berdasarkan etika profesi akuntansi,
auditor tersebut telah melanggar
prinsip keempat, yaitu prinsip objektivitas. Dimana setiap anggota harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
Pelanggaran
itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya
tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Drs. Petrus Mitra
Winata. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan
penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT
Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun
buku 2001 sampai dengan 2004.
Sebagai
seorang akuntan publik, Drs. Petrus Mitra Winata seharusnya mematuhi Standar
Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang berlaku. Ketika memang dia harus melakukan
jasa audit, maka audit yang dilakukan pun harus sesuai dengan Standar Auditing
(SA) dalam SPAP.
Penelitian
terhadap perilaku akuntan telah banyak dilakukan baik di luar negeri maupun di
Indonesia. Penelitian ini dipicu dengan semakin banyaknya pelanggaran etika
yang terjadi. Dari kondisi tersebut banyak peneliti yang ingin mencari tahu
mengenai “faktor – faktor apa saja yang menjadi penentu atau mempengaruhi
pengambilan keputusan tidak etis atau pelanggaran terhadap etika.
Trevino (1990) menyatakan bahwa
terdapat dua pandangan mengenai faktor – faktor yang mempengaruhi tindakan
tidak etis yang dibuat oleh seorang individu. Pertama, pandangan yang
berpendapat bahwa tindakan atau pengambilan keputusan tidak etis lebih
dipengaruhi oleh karakter moral individu. Kedua, tindakan tidak etis lebih
dipengaruhi oleh lingkungan, misalnya sistem reward dan punishment perusahaah,
iklim kerja organisasi dan sosialisasi kode etik profesi oleh organisasi dimana
individu tersebut bekerja.
Sementara Volker menyatakan bahwa
para akuntan profesional cenderung mengabaikan persoalan etika dan moral
bilamana menemukan masalah yang bersifat teknis, artinya bahwa para akuntan
profesional cenderung berperilaku tidak bermoral apabila dihadapkan dengan
suatu persoalan akuntansi.
Selain itu Finn Etal juga
menyatakan bahwa akuntan seringkali dihadapkan pada situasi adanya dilema yang
menyebabkan dan memungkinkan akuntan tidak dapat independen. Akuntan diminta
untuk teta independen dari klien, tetapi pada saat yang sama kebutuhan mereka
tergantung kepada klien karena fee yang
diterimanya, sehingga seringkali akuntan berada dalam situasi dilematis. Hal
ini akan berlanjut jika hasil temuan auditor tidak sesuai dengan harapan klien,
sehingga menimbulkan konflik audit. Konflik audit ini akan berkembang menjadi
sebuah dilema etika ketika auditor diharuskan membuat keputusan yang
bertentangan dengan independensi dan integritasnya dengan imbalan ekonomis yang
mungkin terjadi atau tekanan di sisi lainnya.
Situasi dilematis sebagaimana yang
digambarkan di atas adalah situasi yang sangat sering dihadapi oleh auditor.
Situasi demikianlah yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhada etika dan
sangat wajarlah apabila ketika para pemakai laporan keuangan seperti investor
dan kreditur mulai mempertanyakan kembali eksistensi akuntan sebagai pihak
independen yang menilai kewajaran laporan keuangan.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Meskipun
sudah banyak aturan dan kode etik yang disusun baik itu oleh DepKeu dan IAI,
tetapi masih banyak juga kasus pelanggaran yang terjadi yang dilakukan oleh
para akuntan terkait dengan kode etik tersebut. Memang saat ini belum ada
akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan
kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tetapi bukan
berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang
gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para
akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan
pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi
menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Oleh
karena itu, setiap akuntan sewajibnya memegang teguh prinsip – prinsip dalam kode etik profesi akuntansi.
Kekuatan dalam kode etik profesi itu terletak pada para pelakunya masing - masing,
yaitu di dalam hati nuraninya. Jika setiap akuntan mempunyai integritas tinggi,
dengan sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan
dalam setiap tugas dan pekerjaan yang dilakukannya.
Demikianlah
salah satu hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan
tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu
tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan
klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus
menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik.
Berbagai
kasus pelanggaran etika seharusnya tidak terjadi apabila setiap akuntan
mempunyai pengetahuan, pemahaman, dan kemauan untuk menerapkan nilai – nilai
moral dan etika secara memadai dalam pelaksanaan pekerjaan profesionalnya. Oleh
karena itu terjadinya berbagai kasus sebagaimana disebutkan di atas, seharusnya
memberi kesadaran kepada setiap akuntan untuk lebih memperhatikan etika dalam
melaksanakan pekerjaan profesi akuntansi.
B. SARAN
Sangat diharapkan kepada Departemen Keuangan dan Pengurus IAI untuk
lebih tegas dalam memberikan tindakan kepada setiap akuntan yang melanggar kode
etik profesi akuntansi agar prinsip –
prinsip dan kode etik akuntansi yang telah ada itu benar – benar dipatuhi dan
dijadikan pedoman oleh setiap akuntan dalam menjalankan profesinya,
demikian sanksi – sanksi yang telah dibuat agar benar – benar
dijalankan tanpa pandang bulu.
Diharapkan
juga kepada setiap akuntan pendidik agar dapat mengajar dan mendidik para
mahasiswa agar kelak dapat melahirkan akuntan – akuntan muda yang berkualitas
dan profesional dalam menjalankan profesi sebagai akuntan.
Dan
sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa kekuatan dalam kode etik profesi itu
sendiri terletak pada para pelakunya masing - masing, yaitu di dalam hati
nuraninya. Jadi, ajaran dan didikan dari
dosen sangatlah tidak berarti tanpa disertai kesadaran dari para mahasiswa
sendiri untuk belajar dari setiap kasus yang ada dan mempersiapkan diri menjadi
seorang akuntan yang profesional dan tentunya taat pada kode etik profesi
akuntansi yang telah ditetapkan.
Referensi