Jumat, 06 Desember 2013

kasus pelanggaran kode etik profesi akuntansi


BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Kemajuan ekonomi suatu negara memacu perkembangan bisnis dan mendorong munculnya pelaku bisnis baru sehingga menimbulkan persaingan yang cukup tajam di dalam dunia bisnis. Hampir semua usaha bisnis betujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya (profit-making) agar dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku bisnis dan memperluas jaringan usahanya. Namun terkadang untuk mencapai tujuan itu segala upaya dan tindakan dilakukan. Walaupun pelaku bisnis harus melakukan tindakan-tindakan yang mengabaikan berbagai dimensi moral dan etika dari bisnis itu sendiri.
Bisnis dapat menjadi sebuah profesi etis apabila ditunjang dengan menerapkan prinsip-prinsip etis untuk berbisnis. Prinsip-prinsip etis dalam berbisnis adalah merupakan suatu hukum yang mengatur kegiatan bisnis semua pihak secara fair dan baik disertai dengan sebuah sistem pemerintahan yang adil dan efektif dalam menegakkan aturan bisnis tersebut. Dalam prinsip ini terdapat tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas ini dapat menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.
Berdasarkan pernyataan di atas, maka kode etik profesi perlu diterapkan dalam setiap jenis profesi. Kode etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu. Dalam prinsip akuntansi, etika akuntan harus lebih dijaga daripada kepentingan perusahaan. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis, dengan berdasarkan kepentingan banyak pihak yang terlibat dengan perusahaan. Dan bukan didasarkan pada beberapa pihak tertentu saja. Karena itu, bagi akuntan, prinsip akuntansi adalah aturan tertinggi yang harus diikuti. Kode etik dalam akuntansi pun menjadi barang wajib yang harus mengikat profesi akuntan.
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
BAB II
PEMBAHASAN
A.  KASUS
            Dalam Kode Etik Profesi Akuntan telah diatur bagaimana seharusnya para akuntan bertindak. Akan tetapi pada kenyataannya, selalu ada penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh para akuntan. Penyimpangan- penyimpangan ini tentunya berdampak kurang baik terhadap kredibilitas maupun nama baik akuntan di mata masyarakat.
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
B.  PEMBAHASAN
Laporan Keuangan yang accountable dan auditable sangatlah penting, baik bagi perusahaan itu sendiri maupun bagi para pelaku bisnis lainnya. Disini peran akuntan publik sangatlah penting. Akuntan publik sebagai suatu profesi yang mengemban kepercayaan publik harus bekerja dalam kerangka peraturan perundang-undangan, kode etik dan standar profesi yang jelas.
Berbagai pelanggaran etika yang dilakukan para akuntan telah banyak terjadi saat ini, misalnya berupa perekayasaan laporan keuangan untuk menunjukkan kinerja perusahaan agar terlihat lebih baik, ini merupakan pelanggaran akuntan terhadap kode etik profesinya yang telah melanggar kode etik akuntan karena akuntan telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai aturan tingkah laku moral bagi para akuntan dalam masyarakat.
Oleh karena itu,  sikap profesional dan ketaatan pada kode etik profesi akuntansi sangat penting untuk dimiliki oleh setiap akuntan.Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.
Oleh karena itu Akuntan Profesional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip fundamental sebagai berikut:
1. Integritas, Akuntan Profesional harus bersikap jujur dalam semua hubungan professional dan bisnis.
2. Objektivitas, Akuntan Profesional tidak boleh membiarkan hal-hal yang biasa terjadi, tidak boleh membiarkan terjadinya benturan kepentingan, atau tidak boleh mempengaruhi kepentingan pihak lain secara tidak pantas yang dapat mengesampingkan pertimbangan professional atau pertimbangan bisnis.
3. Kompetensi dan sikap kehati-hatian professional, Akuntan Profesional memiliki kewajiban yang berkesinambungan untuk memelihara pengetahuan dan keahlian pada suatu tingkat dimana klien atau pemberi kerja menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan pada pelatihan, perundang-undangan, dan teknik terkini.
4. Kerahasiaan, Akuntan Profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil hubungan profesional dan hubungan bisnis dan tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa ada izin yang tepat dan spesifik kecuali terdapat hak dan professional untuk mengungkapkan.
5. Profesional, Akuntan Profesional harus mematuhi hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi.
C. ANALISIS
Dalam kasus tersebut, sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Berdasarkan etika profesi akuntansi,  auditor  tersebut telah melanggar prinsip keempat, yaitu prinsip objektivitas. Dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Drs. Petrus Mitra Winata. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Sebagai seorang akuntan publik, Drs. Petrus Mitra Winata seharusnya mematuhi Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang berlaku. Ketika memang dia harus melakukan jasa audit, maka audit yang dilakukan pun harus sesuai dengan Standar Auditing (SA) dalam SPAP.
Penelitian terhadap perilaku akuntan telah banyak dilakukan baik di luar negeri maupun di Indonesia. Penelitian ini dipicu dengan semakin banyaknya pelanggaran etika yang terjadi. Dari kondisi tersebut banyak peneliti yang ingin mencari tahu mengenai “faktor – faktor apa saja yang menjadi penentu atau mempengaruhi pengambilan keputusan tidak etis atau pelanggaran terhadap etika.
            Trevino (1990) menyatakan bahwa terdapat dua pandangan mengenai faktor – faktor yang mempengaruhi tindakan tidak etis yang dibuat oleh seorang individu. Pertama, pandangan yang berpendapat bahwa tindakan atau pengambilan keputusan tidak etis lebih dipengaruhi oleh karakter moral individu. Kedua, tindakan tidak etis lebih dipengaruhi oleh lingkungan, misalnya sistem reward dan punishment perusahaah, iklim kerja organisasi dan sosialisasi kode etik profesi oleh organisasi dimana individu tersebut bekerja.
            Sementara Volker menyatakan bahwa para akuntan profesional cenderung mengabaikan persoalan etika dan moral bilamana menemukan masalah yang bersifat teknis, artinya bahwa para akuntan profesional cenderung berperilaku tidak bermoral apabila dihadapkan dengan suatu persoalan akuntansi.
            Selain itu Finn Etal juga menyatakan bahwa akuntan seringkali dihadapkan pada situasi adanya dilema yang menyebabkan dan memungkinkan akuntan tidak dapat independen. Akuntan diminta untuk teta independen dari klien, tetapi pada saat yang sama kebutuhan mereka tergantung kepada klien karena fee  yang diterimanya, sehingga seringkali akuntan berada dalam situasi dilematis. Hal ini akan berlanjut jika hasil temuan auditor tidak sesuai dengan harapan klien, sehingga menimbulkan konflik audit. Konflik audit ini akan berkembang menjadi sebuah dilema etika ketika auditor diharuskan membuat keputusan yang bertentangan dengan independensi dan integritasnya dengan imbalan ekonomis yang mungkin terjadi atau tekanan di sisi lainnya.
            Situasi dilematis sebagaimana yang digambarkan di atas adalah situasi yang sangat sering dihadapi oleh auditor. Situasi demikianlah yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhada etika dan sangat wajarlah apabila ketika para pemakai laporan keuangan seperti investor dan kreditur mulai mempertanyakan kembali eksistensi akuntan sebagai pihak independen yang menilai kewajaran laporan keuangan.
BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Meskipun sudah banyak aturan dan kode etik yang disusun baik itu oleh DepKeu dan IAI, tetapi masih banyak juga kasus pelanggaran yang terjadi yang dilakukan oleh para akuntan terkait dengan kode etik tersebut. Memang saat ini belum ada akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tetapi bukan berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Oleh karena itu, setiap akuntan sewajibnya memegang teguh prinsip –  prinsip dalam kode etik profesi akuntansi. Kekuatan dalam kode etik profesi itu terletak pada para pelakunya masing - masing, yaitu di dalam hati nuraninya. Jika setiap akuntan mempunyai integritas tinggi, dengan sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan dalam setiap tugas dan pekerjaan yang dilakukannya.
Demikianlah salah satu hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik.
Berbagai kasus pelanggaran etika seharusnya tidak terjadi apabila setiap akuntan mempunyai pengetahuan, pemahaman, dan kemauan untuk menerapkan nilai – nilai moral dan etika secara memadai dalam pelaksanaan pekerjaan profesionalnya. Oleh karena itu terjadinya berbagai kasus sebagaimana disebutkan di atas, seharusnya memberi kesadaran kepada setiap akuntan untuk lebih memperhatikan etika dalam melaksanakan pekerjaan profesi akuntansi.
B.  SARAN
       Sangat diharapkan kepada  Departemen Keuangan dan Pengurus IAI untuk lebih tegas dalam memberikan tindakan kepada setiap akuntan yang melanggar kode etik profesi akuntansi  agar prinsip – prinsip dan  kode etik akuntansi  yang telah ada itu benar – benar dipatuhi dan dijadikan pedoman oleh setiap akuntan dalam menjalankan profesinya, demikian  sanksi – sanksi  yang telah dibuat agar benar – benar dijalankan tanpa pandang bulu.
Diharapkan juga kepada setiap akuntan pendidik agar dapat mengajar dan mendidik para mahasiswa agar kelak dapat melahirkan akuntan – akuntan muda yang berkualitas dan profesional dalam menjalankan profesi sebagai akuntan.
Dan sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa kekuatan dalam kode etik profesi itu sendiri terletak pada para pelakunya masing - masing, yaitu di dalam hati nuraninya.  Jadi, ajaran dan didikan dari dosen sangatlah tidak berarti tanpa disertai kesadaran dari para mahasiswa sendiri untuk belajar dari setiap kasus yang ada dan mempersiapkan diri menjadi seorang akuntan yang profesional dan tentunya taat pada kode etik profesi akuntansi yang telah ditetapkan.
Referensi

kasus pelanggaran kode etik profesi akuntansi

Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Kemajuan ekonomi suatu negara memacu perkembangan bisnis dan mendorong munculnya pelaku bisnis baru sehingga menimbulkan persaingan yang cukup tajam di dalam dunia bisnis. Hampir semua usaha bisnis betujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya (profit-making) agar dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku bisnis dan memperluas jaringan usahanya. Namun terkadang untuk mencapai tujuan itu segala upaya dan tindakan dilakukan. Walaupun pelaku bisnis harus melakukan tindakan-tindakan yang mengabaikan berbagai dimensi moral dan etika dari bisnis itu sendiri.
Bisnis dapat menjadi sebuah profesi etis apabila ditunjang dengan menerapkan prinsip-prinsip etis untuk berbisnis. Prinsip-prinsip etis dalam berbisnis adalah merupakan suatu hukum yang mengatur kegiatan bisnis semua pihak secara fair dan baik disertai dengan sebuah sistem pemerintahan yang adil dan efektif dalam menegakkan aturan bisnis tersebut. Dalam prinsip ini terdapat tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas ini dapat menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.
Berdasarkan pernyataan di atas, maka kode etik profesi perlu diterapkan dalam setiap jenis profesi. Kode etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu. Dalam prinsip akuntansi, etika akuntan harus lebih dijaga daripada kepentingan perusahaan. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis, dengan berdasarkan kepentingan banyak pihak yang terlibat dengan perusahaan. Dan bukan didasarkan pada beberapa pihak tertentu saja. Karena itu, bagi akuntan, prinsip akuntansi adalah aturan tertinggi yang harus diikuti. Kode etik dalam akuntansi pun menjadi barang wajib yang harus mengikat profesi akuntan.
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
BAB II
PEMBAHASAN
A.  KASUS
            Dalam Kode Etik Profesi Akuntan telah diatur bagaimana seharusnya para akuntan bertindak. Akan tetapi pada kenyataannya, selalu ada penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh para akuntan. Penyimpangan- penyimpangan ini tentunya berdampak kurang baik terhadap kredibilitas maupun nama baik akuntan di mata masyarakat.
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
B.  PEMBAHASAN
Laporan Keuangan yang accountable dan auditable sangatlah penting, baik bagi perusahaan itu sendiri maupun bagi para pelaku bisnis lainnya. Disini peran akuntan publik sangatlah penting. Akuntan publik sebagai suatu profesi yang mengemban kepercayaan publik harus bekerja dalam kerangka peraturan perundang-undangan, kode etik dan standar profesi yang jelas.
Berbagai pelanggaran etika yang dilakukan para akuntan telah banyak terjadi saat ini, misalnya berupa perekayasaan laporan keuangan untuk menunjukkan kinerja perusahaan agar terlihat lebih baik, ini merupakan pelanggaran akuntan terhadap kode etik profesinya yang telah melanggar kode etik akuntan karena akuntan telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai aturan tingkah laku moral bagi para akuntan dalam masyarakat.
Oleh karena itu,  sikap profesional dan ketaatan pada kode etik profesi akuntansi sangat penting untuk dimiliki oleh setiap akuntan.Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.
Oleh karena itu Akuntan Profesional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip fundamental sebagai berikut:
1. Integritas, Akuntan Profesional harus bersikap jujur dalam semua hubungan professional dan bisnis.
2. Objektivitas, Akuntan Profesional tidak boleh membiarkan hal-hal yang biasa terjadi, tidak boleh membiarkan terjadinya benturan kepentingan, atau tidak boleh mempengaruhi kepentingan pihak lain secara tidak pantas yang dapat mengesampingkan pertimbangan professional atau pertimbangan bisnis.
3. Kompetensi dan sikap kehati-hatian professional, Akuntan Profesional memiliki kewajiban yang berkesinambungan untuk memelihara pengetahuan dan keahlian pada suatu tingkat dimana klien atau pemberi kerja menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan pada pelatihan, perundang-undangan, dan teknik terkini.
4. Kerahasiaan, Akuntan Profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil hubungan profesional dan hubungan bisnis dan tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa ada izin yang tepat dan spesifik kecuali terdapat hak dan professional untuk mengungkapkan.
5. Profesional, Akuntan Profesional harus mematuhi hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi.
C. ANALISIS
Dalam kasus tersebut, sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Berdasarkan etika profesi akuntansi,  auditor  tersebut telah melanggar prinsip keempat, yaitu prinsip objektivitas. Dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Drs. Petrus Mitra Winata. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Sebagai seorang akuntan publik, Drs. Petrus Mitra Winata seharusnya mematuhi Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang berlaku. Ketika memang dia harus melakukan jasa audit, maka audit yang dilakukan pun harus sesuai dengan Standar Auditing (SA) dalam SPAP.
Penelitian terhadap perilaku akuntan telah banyak dilakukan baik di luar negeri maupun di Indonesia. Penelitian ini dipicu dengan semakin banyaknya pelanggaran etika yang terjadi. Dari kondisi tersebut banyak peneliti yang ingin mencari tahu mengenai “faktor – faktor apa saja yang menjadi penentu atau mempengaruhi pengambilan keputusan tidak etis atau pelanggaran terhadap etika.
            Trevino (1990) menyatakan bahwa terdapat dua pandangan mengenai faktor – faktor yang mempengaruhi tindakan tidak etis yang dibuat oleh seorang individu. Pertama, pandangan yang berpendapat bahwa tindakan atau pengambilan keputusan tidak etis lebih dipengaruhi oleh karakter moral individu. Kedua, tindakan tidak etis lebih dipengaruhi oleh lingkungan, misalnya sistem reward dan punishment perusahaah, iklim kerja organisasi dan sosialisasi kode etik profesi oleh organisasi dimana individu tersebut bekerja.
            Sementara Volker menyatakan bahwa para akuntan profesional cenderung mengabaikan persoalan etika dan moral bilamana menemukan masalah yang bersifat teknis, artinya bahwa para akuntan profesional cenderung berperilaku tidak bermoral apabila dihadapkan dengan suatu persoalan akuntansi.
            Selain itu Finn Etal juga menyatakan bahwa akuntan seringkali dihadapkan pada situasi adanya dilema yang menyebabkan dan memungkinkan akuntan tidak dapat independen. Akuntan diminta untuk teta independen dari klien, tetapi pada saat yang sama kebutuhan mereka tergantung kepada klien karena fee  yang diterimanya, sehingga seringkali akuntan berada dalam situasi dilematis. Hal ini akan berlanjut jika hasil temuan auditor tidak sesuai dengan harapan klien, sehingga menimbulkan konflik audit. Konflik audit ini akan berkembang menjadi sebuah dilema etika ketika auditor diharuskan membuat keputusan yang bertentangan dengan independensi dan integritasnya dengan imbalan ekonomis yang mungkin terjadi atau tekanan di sisi lainnya.
            Situasi dilematis sebagaimana yang digambarkan di atas adalah situasi yang sangat sering dihadapi oleh auditor. Situasi demikianlah yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhada etika dan sangat wajarlah apabila ketika para pemakai laporan keuangan seperti investor dan kreditur mulai mempertanyakan kembali eksistensi akuntan sebagai pihak independen yang menilai kewajaran laporan keuangan.
BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Meskipun sudah banyak aturan dan kode etik yang disusun baik itu oleh DepKeu dan IAI, tetapi masih banyak juga kasus pelanggaran yang terjadi yang dilakukan oleh para akuntan terkait dengan kode etik tersebut. Memang saat ini belum ada akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tetapi bukan berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Oleh karena itu, setiap akuntan sewajibnya memegang teguh prinsip –  prinsip dalam kode etik profesi akuntansi. Kekuatan dalam kode etik profesi itu terletak pada para pelakunya masing - masing, yaitu di dalam hati nuraninya. Jika setiap akuntan mempunyai integritas tinggi, dengan sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan dalam setiap tugas dan pekerjaan yang dilakukannya.
Demikianlah salah satu hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik.
Berbagai kasus pelanggaran etika seharusnya tidak terjadi apabila setiap akuntan mempunyai pengetahuan, pemahaman, dan kemauan untuk menerapkan nilai – nilai moral dan etika secara memadai dalam pelaksanaan pekerjaan profesionalnya. Oleh karena itu terjadinya berbagai kasus sebagaimana disebutkan di atas, seharusnya memberi kesadaran kepada setiap akuntan untuk lebih memperhatikan etika dalam melaksanakan pekerjaan profesi akuntansi.
B.  SARAN
       Sangat diharapkan kepada  Departemen Keuangan dan Pengurus IAI untuk lebih tegas dalam memberikan tindakan kepada setiap akuntan yang melanggar kode etik profesi akuntansi  agar prinsip – prinsip dan  kode etik akuntansi  yang telah ada itu benar – benar dipatuhi dan dijadikan pedoman oleh setiap akuntan dalam menjalankan profesinya, demikian  sanksi – sanksi  yang telah dibuat agar benar – benar dijalankan tanpa pandang bulu.
Diharapkan juga kepada setiap akuntan pendidik agar dapat mengajar dan mendidik para mahasiswa agar kelak dapat melahirkan akuntan – akuntan muda yang berkualitas dan profesional dalam menjalankan profesi sebagai akuntan.
Dan sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa kekuatan dalam kode etik profesi itu sendiri terletak pada para pelakunya masing - masing, yaitu di dalam hati nuraninya.  Jadi, ajaran dan didikan dari dosen sangatlah tidak berarti tanpa disertai kesadaran dari para mahasiswa sendiri untuk belajar dari setiap kasus yang ada dan mempersiapkan diri menjadi seorang akuntan yang profesional dan tentunya taat pada kode etik profesi akuntansi yang telah ditetapkan.
Referensi

Kamis, 14 November 2013

ISTILAH DALAM EKONOMI AKUNTANSI


Nama : Angelia
NPM : 20210784
Kelas : 4 eb 21
  1. Kebijakan fiskal adalah Langkah pemerintah di bidang perpajakan dan pengeluarannya.
  2. Kebijakan moneter adalah Langkah pemerintah untuk mengatur penawaran uang dan suku bunga.
  3. Komoditi adalah sesuatu yang dapat dipasarkan yang diproduksi untuk memenuhi kebutuhan.
  4. Konsumerisme adalah suatu gerakan yang menonjolkan konflik antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan umum.
  5. Kurs adalah menunjukkan banyaknya uang dalam negeri yang diperlukan untuk membeli satu unit valuta asing tertentu.
  6. Kurva indeferen adalah kurva yang menggambarkan semua kombinasi dari 2 komoditi yang memberikan sejumlah keputusan yang sama.
  7. Likuiditas adalah tingkat kemudahan dan kepastian suatu harta untuk dicairkan menjadi alat tukar dalam system ekonomi.
  8. Markup adalah jumlah yang ditambahkan pada biaya untuk menentukan harga.
  9. Modal ekuitas adalah dana yang disediakan oleh para pemilik perusahaan yang pengembaliannya pada laba perusahaan.
  10. Monopoli adalah situsi pasar yang output industrinya dikontrol oleh penjual tunggal.
  11. Neraca adalah laporan keuangan yang menunjukan kekayaan perusahaan dan kewajiban terhadap kekayaan itu pada saat tertentu.
  12. Oligopoli adalah struktur pasar yang industrinya didominasi oleh sejumlah kecil perusahaan yang saling bersaing.
  13. Pajak adalah pungutan yang dikenakan pemerintah ke atas keuntungan perusahaan, pendapatan individu dna nilai jual suatu barang termasuk barnag yang diekspor dan diimpor.
  14. Pajak langsung adalah pajak yang secara langsung dipungut dari pembayar pajak.
  15. Pajak progresif adalah pajak yang persentasinya semakin tinggi apabila pendapatan semakin tinggi.
  16. Pasar adalah tempat berlangsungnya negosiasi pertukaran komoditi.
  17. Pengangguran adalah suatu keadaan di mana seseorang yang tergolong dalam angkatan kerja ingin mendapatkan pekerjaan tetapi belum dapat memperolehnya.
  18. Permintaan adalah hubungan menyeluruh antara kuantitas komoditi tertentu yang akan dibeli konsumen selama periode waktu tertentu.
  19. Produk Nasional Bruto / PNB adalah nilai seluruh barang akhir dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh warga negara suatu negara selama periode waktu satu tahun.
  20. Produk Neto (net output) adalah nilai tambah yang diciptakan dalam suatu proses produksi.
  21. Rekening giro adalah simpanan dibank yang dapat ditarik sesuai permintaan dan dapat dipindah bukukan denga cek.
  22. Rumah kliring adalah lembaga dimana utang-utang antar bank yang timbul dari transfer cek-cek antara bank-bank dihitung.
  23. Saham biasa adalah bentuk penyertaan modal yang mengandung hak suara, kekayaan bersih dan laba perusahaan.
  24. Sistem barter adalah sistem pertukaran yang berlaku dalam masyarakat dimana uang tidak digunakan dalam pertukaran dan oleh karenanya barang yang dijual harus ditukar dengan barang lain yang sama nilainya.
  25. Sistem ekonomi kapitalis adalah system ekonomi dimana kepemilikan modal terutama dikuasai oleh swasta dan bukan oleh pemerintah.
  26. Subsidi (bantuan) adalah bantuan dalam bentuk barang atau uang kepada produsen ataupun konsumen untuk mengurangi biaya produksi atau mengendalikan harga.
  27. Suku bunga adalah presentasi pendapatan yang diterima oleh para penabung dari tabungan uang yang disisihkannya.
  28. Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang.
  29. Aktiva adalah kekayaan yang dimiliki perusahaan. Aktiva merupakan sumber daya bagi perusahaan untuk melakukan usaha.
  30. Aktiva tetap adalah aktiva bernilai besar yang sifatnya tetap atau permanen, digunakan dalam kegiatan perusahaan dan tidak dijual kembali dalam kegiatan normal.
  31. Akumulasi penyusutan adalah perkiraan yang digunakan untuk mencatat secara akumulatif pembebanan biaya yang diakibatkan oleh pemakaian aktiva tetap.
  32. Ceiling price : harga eceran tertinggi
  33. Demand (permintaan) : keinginan konsumen untuk membeli suatu komoditi pd berbagai tingkat harga selama periode waktu tertentu.
  34. Elasticity of demand : elastisitas harga dari permintaan.
  35. Elasticity of supply : elastisitas harga dari penawaran.
  36.  Equilibrium price (harga keseimbangan/harga pasar) : harga yg terbentuk pada tingkat dimana jumlah yang diinginkan penjual maupun pembeli adl sama.
  37.  Barang konsumsi : barang yang langsung dapat digunakan untuk memuaskan kebutuhan konsumen.
38.  Deflasi : pengurangan tingkat harga umum
39.  Black market : situasi yang terjadi bila barang dijual secara tidak resmi
40.  Boikot : penolakan secara bersama-sama untuk membeli dan menjual suatu komoditi tertentu
41.  Apresiasi : kenaikan nilai mata uang domestic di pasar bebas, dinyatakan dalam mata uang asing
42.  Anuitas : sejumlah uang tertentu yang dibayarkan menurut interval tertentu, selama periode yang di tentukan.
43.  Harga Mati : harga yang secara sengaja ditentukan oleh penjual, dan bukan oleh kekuatan pasar.
44.  Harga Absolut : banyaknya uang yang harus dibelanjakan untuk memperoleh 1 unit komoditi.
  1. Indeks harga : angka indeks yg menggambarkan perubahan rata-rata harga sekelompok barang dalam satu kurun waktu.
  2. Barang setengah jadi : jenis barang yg telah menjalani sebagian proses pengolahan dan belum mencapai tahap akhir.
  3. Economic man (manusia ekonomi) : konsepsi ttg seseorang yg benar-benar rasional dimana motifasinya semata-mata berdasarkan pertimbangan ekonomi.
  4. Economise of scale (skala ekonomi) : situasi dimana biaya produksi rata-rata menurun dgn bertambahnya besarnya kapasitas pabrik dan hasil produksi.
  5. Economies of scope : kehematan ekonomis karena menghasilkan berbagai barang dan jasa.
  6. Disequilibrium : keadaan perekonomian yang sekarang tidak berada pada keadaan equilibrium.
  7. Defisit anggaran : kelebihan total belanja diatas total penerimaan.
  8. Breakevent point (titik pilang pokok) : tingkat pendapatan perorangan, keluarga, atau masyarakat dimana seluruhnya habis utk barang-barang konsumsi.
  9.  Isoquant : kepuasan yang diukur secara objektif.
  10.  Isocost : biaya yang dikeluarkan produsen.
  11. Eksplisit : segala biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan faktor-faktor produksi.
  12. Implisit : semua biaya taksiran yang dimiliki oleh faktor produksi apabila digunakan.
  13. Ayat jurnal (journal entry) :penyajian suatu transaksi ke dalam nama perkiraan dan jumlah yang harus didebit dan dikredit.
  14. Ayat jurnal balik (reversing entries) :ayat jurnal yang dibuat (biasanya pada awal periode akuntansi) untuk membalik ayat jurnal penyesuaian yang dibuat sebelumnya. Ayat jurnal balik dapat juga dikatakan sebagai ayat jurnal yang didebit dan kreditnya merupakan kredit dan debit ayat jurnal penyesuaian masing-masing dalam jurnal yang sama.
  15. Ayat jurnal gabungan (compound journal entry) :ayat jurnal yang terdiri dari dua atau lebih perkiraan yang harus didebit atau dikredit.
  16. Ayat jurnal koreksi (correcting entries) :ayat jurnal yang dibuat untuk mengoreksi ayat jurnal lain yang dibuat sebelumnya.
  17. Ayat jurnal penutup (closing entry) :ayat jurnal untuk menolkan saldo perkiraan-perkiraan sementara (nominal) yang dilakukan apabila akan dimulai pencatatan data akuntansi periode berikutnya.
  18. Ayat jurnal penyesuaian (adjusting journal entry) :ayat jurnal yang biasanya dibuat pada akhir suatu periode akuntansi untuk mengoreksi perkiraan-perkiraan tertentu sehingga mencerminkan keadaan aktiva, kewajiban, pendapatan, biaya, dan modal yang sebenarnya.
  19. Ayat jurnal koreksi (correcting entry) :ayat jurnal untuk mengoreksi kesalahan yang terdapat dalam perkiraan-perkiraan aktiva, kewajiban, pendapatan, biaya dan modal.
  20. Biaya hutang tak tertagih (bad debt expense) :biaya yang berhubungan dengan tidak tertagihnya piutang.
  21. Biaya lain-lain (other expenses) :biaya-biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan utama perusahaan.
  22. Biaya masih harus dibayar (accrued expenses) :biaya-biaya yang sudah merupakan beban walaupun hutang yang bersangkutan belum saatnya merupakan kewajiban.
  23. Biaya penjualan (sales expenses) :biaya-biaya yang terjadi dalam hubungannya dengan kegiatan menjual dan memasarkan barang.
  24. Biaya perlengkapan (supplies expense) :biaya yang timbul karena pemakaian perlengkapan (bahan pembantu).
  25. Biaya penyusutan (depreciation expense) :biaya yang timbul karena pemakaian aktiva tetap berwujud.
70.     Biaya serba-serbi (miscellaneous expenses) :biaya yang terdiri dari bermacam-macam transaksi yang jumlahnya kecil, tidak sering terjadi dan tidak tertampung dalam satu perkiraan biaya yang ada.
71.     Biaya sewa (rent expense) :biaya yang timbul karena pemakaian sewa.
72.     Bukti kas kecil (petty cash voucher) :bukti tertulis yang menunjukkan jumlah dan rincian pengeluaran melalui dana kas kecil.
73.     Buku besar (ledger) :kumpulan dari perkiraan-perkiraan yang saling berhubungan dan merupakan suatu kesatuan tersendiri.
74.     Buku besar khusus (special ledger) :buku besar tambahan yang dirancang untuk mengumpulkan informasi lebih rinci guna mendukung informasi yang terdapat pada salah satu perkiraan di buku besar.
75.     Buku besar tambahan (subsidiary ledger) :kadang-kadang disebut juga buku besar pembantu:lihat buku besar khusus.
76.     Buku harian khusus (special journal) :buku harian (jurnal) yang dirancang untuk mencatat suatu transaksi (atau beberapa transaksi) tertentu.
77.     Buku hutang (accounts payable ledger) :kadang-kadang disebut juga dengan buku tambahan hutang: buku besar tambahan untuk perkiraan hutang. Buku hutang merupakan kumpulan dari kartu hutang.
78.     Buku memorial (general journal)kadang-kadang disebut juga buku harian umum, jurnal umum atau buku jurnal :buku harian yang digunakan untuk mencatat transaksi-transaksi yang tidak dapat dimasukkan dalam salah satu buku harian khusus.
79.     Buku pembelian (purchases journal) :buku harian yang khusus digunakan untuk mencatat pembelian barang dagang secara kredit.
80.     Buku penerimaan kas (cash receipt journal) :buku harian yang digunakan khusus untuk mencatat semua penerimaan uang termasuk penjualan tunai.
81.     Buku penjualan (sales journal) :buku harian yang digunakan khusus untuk mencatat penjualan barang dagang secara kredit.
82.     Buku pengeluaran kas (cash disbursement journal) :buku harian yang khusus digunakan untuk mencatat semua pengeluaran uang termasuk pembelian barang dagang secara tunai.
83.     Buku persediaan: kadang-kadang disebut buku stok (inventory subsidiary ledger) :kumpulan dari kartu persediaan.
84.     Buku piutang (accounts receivable subsidiary ledger) :kadang-kadang disebut buku tambahan piutang: buku besar tambahan untuk perkiraan piutang. Buku piutang merupakan kumpulan dari kartu piutang.
85.     Buku voucher (voucher register) :jurnal khusus yang digunakan untuk mencatat semua voucher yang dikeluarkan.
86.     Bursa efek (stock exchange) :tempat di mana surat-surat berharga seperti saham dan obligasi diperdagangkan.
87.     Cost freight and insurance (CIF) :syarat penjualan di mana penjual menanggung biaya pengiriman dan asuransi terhadap kerugian atas barang yang bersangkutan.
88.     Daftar piutang (scedule of receivables) :daftar yang memuat saldo piutang kepada tiap-tiap langganan (debitur) pada suatu saat tertentu.
89.     Daftar umur piutang (aged receivables) :daftar saldo piutang pada saat tertentu yang dikelompokkan menurut golongan umur.
90.     Dana kas kecil (petty cash) :sejumlah uang tunai tertentu yang disisihkan dalam perusahaan dan digunakan untuk melayani pengeluaran-pengeluaran tertentu. Biasanya pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan melalui dana kas kecil adalah pengeluaran-pengeluaran yang jumlahnya tidak besar. Pengeluaran-pengeluaran lain dilakukan melalui bank (dengan check).
91.     Debit (debet) :sisi sebelah kiri perkiraan. Didebit berarti pada sisi sebelah kiri perkiraan yang bersangkutan dicatat suatu jumlah tertentu.
92.     FIFO (first in first out) :metode penetapan harga pokok persediaan di mana dianggap bahwa barang-barang yang terdahulu dibeli akan merupakan barang yang dijual pertama kali. Dalam metode ini persediaan akhir dinilai dengan harga pokok pembelian yang paling akhir.
93.     Harga pasar (market value) :harga untuk mengganti barang yang bersangkutan pada tanggal persediaan.
94.     Harga pokok penjualan (cost pf goods sold) :harga beli (perolehan) dari barang yang dijual. Dalam sebuah perusahaan dagang harga pokok penjualan dicari dengan :persediaan barang dagang awal periode + pembelian bersih selama periode - persediaan barang dagang akhir periode.
95.     Harga terendah antara harga pokok dan harga pasar (lower of cost or market) :penilaian persediaan di mana persediaan dilaporkan pada harga yang terendah antara harga pokok dan harga pasar (nilai gantinya).
96.     Hutang (liabilities) :kadang-kadang disebut dengan kewajiban :sumber pembiyaan perusahaan yang berasal dari kreditur.
97.     Hutang bunga (interest payable) :hutang kepada kreditur sebagai imbalan atas pemakaian uang yang dipinjamkan kepada perusahaan.
98.     Hutang dagang (accounts payable) :kadang-kadang disebut dengan hutang usaha :hutang jangka pendek yang berasal dari pembelian barang-barang atau jasa untuk keperluan usaha.
99.     Hutang gaji (salaries payable) :hutang untuk gaji yang jasanya telah dipakai tetapi belum dibayar.
100. Identifikasi khusus (specific identification) :metode penetapan harga pokok untuk barang-barang yang yang dijual dan yang masih terdapat dalam persediaan didasarkan atas harga pokok yang dikeluarkan khusus untuk barang-barang yang bersangkutan.
101. Ikhtisar rugi laba (income summary) :kadang-kadang disebut perkiraan rugi laba :perkiraan yang digunakan untuk menutup perkiraan pendapatan dan biaya.
102. Jurnal (journal) :formulir khusus yang digunakan untuk mencatat secara kronologis transaksi-transaksi yang terjadi dalam perusahaan menurut nama perkiraan dan jumlah yang harus didebit dan dikredit.
103. Jurnal penutup (closing entries) :ayat jurnal yang dibuat untuk memindahkan saldo perkiraan-perkiraan sementara ke perkiraan-perkiraan tetap atau perkiraan-perkiraan neraca.
104. Jurnal umum (general journal) :bentuk jurnal yang terdiri dari dua kolom. Jurnal umum kadang-kadang disebut juga buku memorial atau jurnal standar.
105. Kartu hutang (creditor's account) :formulir yang digunakan untuk mencatat penambahan dan pengurangan hutang kepada salah satu pemasok (kreditur) tertentu. Kartu hutang memuat informasi tentang hutang kepada salah satu kreditur.
106. Kartu persediaan :kadang-kadang disebut dengan kartu stok (stock cards) :catatan untuk mencatat setiap perubahan yang terjadi dalam satu jenis barang.
107. Kartu piutang (debtor's account) :formulir yang digunakan untuk mencatat penambahan dan pengurangan piutang kepada salah satu langganan (debitur) tertentu. Kartu piutang memuat informasi tentang piutang kepada salah satu debitur.
108. Kas (cash) :uang dalam bentuk tunai maupun rekening bank yang dipunyai perusahaan.
109. Kas kecil (petty cash) :sejumlah uang tunai tertentu yang disisihkan dalam perusahaan dan digunakan untuk melayani pengeluaran-pengeluaran tertentu. Biasanya pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan melalui dana kas kecil adalah pengeluaran-pengeluaran yang jumlahnya tidak besar. Pengeluaran-pengeluaran lain dilakukan melalui bank (dengan check).
110. Kredit (credit) :sisi sebelah kanan perkiraan. Dikredit berarti pada sisi sebelah kanan perkiraan yang bersangkutan dicatat suatu jumlah tertentu.
111. Kreditur (creditor) :pihak-pihak yang memberikan pinjaman kepada perusahaan.
112. Laba bersih (net income) :selisih lebih semua pendapatan dan keuntungan terhadap biaya dan kerugian. Jumlah ini merupakan kenaikan bersih terhadap modal.
113. Laba bersih (net income) :selisih lebih pendapatan atas biaya-biaya yang dibebankan dan yang merupakan kenaikan bersih atas modal yang berasal dari kegiatan usaha.
114. Laba bruto (gross profit) :penjualan bersih dikurangi harga pokok penjualan. Laba bruto kadang disebut laba kotor.
115. Laba ditahan (retained earnings) :jumlah akumulasi laba bersih darisebuah perseroan terbatas dikurangi distribusi laba (income distribution) yang dilakukan.
116. Laba usaha (income for operation) :laba yang diperoleh semata-mata dari kegiatan utama perusahaan.
117. Laporan Keuangan (financial statement) : laporan yang dirancang untuk para pembuat laporan keuangan, terutama pihak-pihak diluar perusahaan, mengenai posisi laporan keuangan dan hasil usaha perusahaan. laporan keuangan terdiri dari neraca, laporan laba rugi dan laporan perubahanposisi keuangan.
118. Laporan keuangan interim (interim financial statements) :laporan yang dikeluarkan untuk periode lebih pendek dari periode tahunan yang reguler.
119. Laporan perubahan laba ditahan (retained earnings statements) :laporan yang menunjukkan rincian perubahan saldo laba ditahan dari awal sampai akhir periode akuntansi.
120. Laporan perubahan modal (statement of owner's equity) :iktisar tentang perubahan modal suatu perusahaan yang terjadi selama jangka waktu tertentu.
121. Laporan rekening koran (bank statement) :catatan yang dibuat oleh bank untuk setoran yang diterima dan penarikan yang dilakukan serta saldo awal dan saldo akhir dari rekening koran nasabah. Pada umumnya, bank akan mengirimkan tembusan dari catatan ini kepada nasabahnya pada tiap-tiap akhir bulan.
122. LIFO (last in first out) :metode penetapan harga pokok persediaan di mana dianggap bahwa barang-barang yang paling akhir dibeli akan merupakan barang yang pertama kali dijual. Dalam metode ini, persediaan akhir akan dinilai dengan harga pokok pembelian yang terdahulu.
123. Manajemen (management) :sekelompok orang yang diberi tanggung jawab untuk mengelola kegiatan perusahaan.
124. Metode balans permanen (perfectual method) :sistem pencatatan persediaan di mana harga pokok penjualan dan persediaan ditetapkan setiap kali terjadi transaksi dalam persediaan.
125. Metode eceran (retail method) :metode penetapan harga pokok persediaan secara taksiran yang didasarkan atas hubungan, yang terdapat dalam tahun berjalan, antara harga pokok dengan harga jual.
126. Metode periodik (periodic method) :sistem pencatatan dalam persediaan di mana harga pokok penjualan dan persediaan ditetapkan secara berkala melalui penghitungan fisik terhadap persediaan yang ada.
127. Metode penghapusan langsung (direct write-off method) :suatu cara di mana pencatatan kerugian yang timbul dari tidak tertagihnya piutang dilakukan pada saat piutang yang bersangkutan diputuskan untuk dihapuskan.
128. Metode laba bruto atau metode laba kotor (gross profit method) :metode penetapan harga pokok persediaan secara taksiran yang didasarkan atas hubungan, yang terdapat dalam periode yang lalu, antara laba bruto dengan harga jual.
129. Modal (capital) :sumber pembelanjaan perusahaan yang berasal dari pemilik.
130. Neraca (balance sheet) :laporan keuangan yang dapat memberi informasi tentang sumber-sumber daya yang dimiliki perusahaan dan sumber pembelanjaan untuk memperolehnya. Laporan ini menyajikan posisi keuangan perusahaan.
131. Neraca (balance sheet) :daftar aktiva, kewajiban dan modal suatu perusahaan pada suatu saat tertentu. Daftar ini juga menunjukkan tentang kekayaan yang dipunyai perusahaan serta sumber pembelanjaannya. Neraca menunjukkan posisi keuangan perusahaan pada suatu saat tertentu.
132. Neraca lajur (work-sheet) :kertas berkolom yang digunakan sebagai kertas kerja untuk menyusun laporan keuangan.
133. Neraca saldo (trial balance) :kadang-kadang disebut juga neraca sisa atau neraca percobaan :daftar saldo perkiraan-perkiraan yang ada dalam buku besar perusahaan pada suatu saat tertentu.
134. Neraca saldo disesuaikan (adjusted trial balance) :neraca saldo yang telah disesuaikan dengan jurnal penyesuaian.
135. Neraca saldo penutup (post closing trial balance) :neraca saldo yang dibuat setelah semua perkiraan nominal ditutup.
136. Nota debit (debit memorandum) :dokumen yang memberitahu kreditur bahwa perkiraannya telah didebit dengan jumlah tertentu.
137. Nota kredit (credit memorandum) :dokumen untuk memberitahu debitur bahwa perkiraannya telah dikredit sejumlah tertentu.
138. Pembayaran di muka (prepayments) :istilah umum untuk biaya dibayar di muka dan uang muka secara bersama-sama.
139. Pembelian (purchases) :perkiraan yang digunakan untuk mencatat semua pembelian barang dagang dalam suatu periode.
140. Pembelian retur dan pengurangan harga (purchases return and allowances) :pengembalian atau pengurangan harga atas barang-barang yang telah dibeli.
141. Pembukuan (book-keeping) :pencatatan data perusahaan dengan cara tertentu.
142. Penyisihan piutang tak tertagih (allowance for doutful accounts) :bagian dari piutang yang diperkirakan tidak akan dapat ditagih dan untuk kemungkinan kerugian yang disebabkan olehnya telah dibebankan sebagai biaya (lihat :biaya piutang tak tertagih).
143. Pemindahbukuan ke buku besar (posting) :prosedur pemindahan data dari jurnal ke perkiraan-perkiraan yang bersangkutan di buku besar.
144. Pendapatan (revenue) :jumlah yang dibebankan kepada langganan untuk barang dan jasa yang dijual. Pendapatan dapat juga didefinisikan sebagai kenaikan bruto dalam modal (biasanya melalui diterimanya suatu aktiva dari langganan) yang berasal dari barang dan jasa yang dijual.
145. Pendapatan diterima di muka (unearned revenues) :uang muka untuk pendapatan yang belum dihasilkan.
146. Pendapatan masih harus diterima (accrued revenues) :pendapatan yang sebetulnya telah dihasilkan tetapi uangnya belum diterima.
147. Pendapatan lain-lain (other income) :pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan utama perusahaan.
148. Penetapan harga pokok persediaan (inventory costing) :menentukan nilai harga pokok persediaan yang ada pada suatu saat tertentu.
149. Penggolong-golongan transaksi (classifying of transaction) :transaksi-transaksi yang mempunyai sifat sama dilaporkan dalam satu kesatuan.
150. Penjualan bersih (net sales) :penjualan (pada nilai faktur) dikurangi dengan pengembalian, pengurangan harga, biaya transpor yang dibayar untuk langganan dan potongan penjualan yang diambil.
151. Penjualan retur dan pengurangan harga (sales return and allowances) :penerimaan kembali atau pengurangan harga atas barang-barang yang telah dijual.
152. Penyusutan (depreciation) :proses pembebanan biaya yang disebabkan oleh pemakaian aktiva tetap, seperti misalnya peralatan.
153. Peralatan (equipment) :salah satu bentuk aktiva dalam perusahaan yang biasanya bernilai cukup besar dan digunakan untuk menjalankan kegiatan perusahaan.
154. Perhitungan rugi laba (income statement) :ikhtisar pendapatan dan biaya suatu perusahaanuntuk suatu jangka waktu tertentu. Perhitungan rugi laba menunjukkan hasil usaha suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu.
155. Perkiraan (account) :formulir (media) yang digunakan untuk mengelompokkan transaksi-transaksi yang sejenis ke dalam satu nama kelompok transaksi dan tempat untuk mencatat penambahan serta pengurangan yang terjadi dalam kelompok tersebut.
156. Perkiraan dua kolom (two column account) :salah satu bentuk perkiraan di mana sisi debit diletakkan terpisah dengan sisi kredit.
157. Perkiraan empat kolom (balance-colomn account atau four column account) : salah satu bentuk perkiraan di mana terdapat kolom yang menunjukkan saldo perkiraan tersebut pada akhir setiap transaksi.
158. Perkiraan nominal (nominal account atau temporary account) :perkiraan-perkiraan yang hanya digunakan untuk mencatat transaksi selama periode tertentu yang secara berkala dipindahkan ke perkiraan modal. Perkiraan pendapatan, biaya dan prive termasuk dalam kelompok ini.
159. Perkiraan pengendali (controlling account) :kadang-kadang disebut juga dengan perkiraan induk : perkiraan dalam buku besar yang mempunyai rincian dalam buku besar tambahan.
160. Perkiraan prive (drawing account) :perkiraan yang digunakan untuk mencatat pengambilan aktiva perusahaan yang dilakukan oleh pemilik.
161. Perkiraan riil (real account) :perkiraan-perkiraan yang saldonya dibawa terus menerus dari satu periode ke periode yang lain. Perkiraan-perkiraan neraca termasuk dalam kelompok ini.
162. Perlengkapan (supplies) :salah satu bentuk aktiva dalam perusahaan yang dari bahan pembantu.
163. Persamaan akuntansi (accounting equation) :hubungan antara aktiva, kewajiban dan modal yang dinyatakan dalam suatu persamaan di mana : aktiva =kewajiban +modal.
164. Persediaan barang dagang (merchandise inventory) :harga perolehan (harga pokok) persediaan barang dagang yang ada pada suatu saat tertentu (awal atau akhir periode akuntansi).
165. Persediaan tersedia dijual (merchandise available for sale) :harga beli (perolehan)dari persediaan barang dagang di awal periode ditambah pembelian bersih selama periode yang bersangkutan.
166. Persekutuan (partnership) :perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih menurut suatu perjanjian yang dilakukan diantara mereka.
167. Perseroan terbatas (corporation) :perusahaan yang merupakan badan hukum terpisah yang dibentuk berdasarkan hukum di mana pemilikannya dibagi dalam saham-saham.
168. Perusahaan dagang (merchandising firm) :perusahaan yang kegiatannya membeli barang jadi dan menjualnya kembali tanpa melakukan pengolahan lagi.
169. Perusahaan jasa (service firm) :perusahaan yang kegiatannya menjual jasa-jasa.
170. Perusahaan pabrik (manufacturing firm) :perusahaan yang kegiatannya mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual barang jadi tersebut.
171. Perusahaan perseorangan (proprietoship) :perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh perseorangan.
172. Persediaan barang dagang (merchandise inventory) :perkiraan yang digunakan untuk mencatat harga pokok barang dagang pada awal dan akhir periode akuntansi.
173. Piutang dagang (trade receivables) : kadang-kadang disebut piutang usaha :piutang yang berasal dari penjualan barang atau jasa yang merupakan kegiatan utama perusahaan.
174. Piutang dihapuskan (receivable written-off) :piutang kepada debitur tertentu yang dinyatakan tidak dapat ditagih oleh karena itu dikeluarkan dari catatan perusahaan.
175. Piutang lain-lain (other receivables) :piutang di luar piutang dagang.
176. Pos-pos rekonsiliasi (reconciling items) :pos-pos yang menjelaskan perbedaan antara dua angka (saldo) yang berasal dari sumber berbeda dalam proses rekonsiliasi.
177. Potongan tunai (cash discount) :potongan harga yang diberikan apabila pembayaran dilakukan lebih cepat dari jangka waktu kredit.
178. Potongan pembelian (purchases discount) :potongan terhadap harga pembelian apabila pembayaran dilakukan lebih cepat dari jangka waktu kredit. Potongan pembelian adalah potongan tunai dipandang dari sudut pembeli. Lihat potongan tunai.
179. Potongan perdagangan (trade discount) :potongan harga yang disebabkan oleh perbedaan cara atau kondisi penjualan.
180. Potongan penjualan (sales discount) :potongan terhadap harga penjualan apabila pembayaran dilakukan lebih cepat dari jangka waktu kredit. Potongan penjualan adalah potongan tunai dipandang dari sudut penjual. Lihat potongan tunai.
181. Rata-rata (average) :penetapan harga pokok persediaan di mana dianggap bahwa harga pokok rata-rata dari barang yang tersedia dijual akan digunakan untuk menilai harga pokok barang yang dijual dan yang terdapat dalam persediaan.
182. Rekonsiliasi bank (bank reconsiliation) :membandingkan saldo buku dengan saldo bank dan menjelaskan perbedaan yang terjadi. Secara umum rekonsiliasi berarti membandingkan dan menjelaskan perbedaan yang terjadi terhadap dua angka (saldo) yang berasal dari sumber berbeda.
183. Rugi bersih (net loss) :kebalikan dari laba bersih.
184. Saldo debit (debit balance) :saldo suatu perkiraan di mana jumlah sisi debit lebih besar daripada jumlah sisi kredit.
185. Saldo disesuaikan (adjusted balance) :saldo yang telah disesuaikan dengan pos-pos rekonsiliasi.
186. Saldo kredit (credit balance) :kebalikan saldo debit.
187. Saldo normal (normal balance) :saldo debit atau kredit yang biasanya akan terdapat pada perkiraan tertentu.
188. Siklus akuntansi (accounting cycle) :tahap-tahap kegiatan dalam proses pencatatan dan pelaporan akuntansi, mulai dari terjadinya transaksi sampai dengan dibuatnya laporan keuangan.
189. Sistem informasi (information system) :kesatuan dari bagian-bagian atau tahap pelaksanaan dalam akuntansi agar dapat menghasilkan informasi tertentu yang diinginkan.
190. Slip deposit (deposit slip) :bukti penerimaan yang dibuat oleh bank untuk setoran-setoran yang diterima dari nasabah.
191. Syarat pembayaran (credit term) :persetujuan antara pembeli dan penjual mengenai cara dan jangka waktu pembayaran suatu transaksi jual beli.
192. Surat-surat berharga (marketable securities) :saham atau surat-surat berharga lain yang mempunyai pasaran sehingga dapat diperjualbelikan dengan segera dan yang dimiliki perusahaan tidak dengan maksud untuk investasi jangka panjang.
193. Transaksi (transaction) :kejadian atau situasi yang mempengaruhi posisi keuangan perusahaan dan oleh karena itu harus dicatat.
194. Transpor pembelian (tranportation on purchases atau freight in) :biaya-biaya pengangkutan yang dikeluarkan pada waktu melakukan pembelian barang dagang.
195. Uang muka (advances) :pengeluaran-pengeluaran yang dimaksudkan sebagai uang muka atas perolehan suatu aktiva.
196. Voucher :bukti tertulis mengenai persetujuan untuk mengeluarkan uang.
197. Wesel tagih (notes receivables) :janji tertulis yang diberikan oleh penarik wesel untuk membayar sejumlah tertentu pada saat diminta atau pada tanggal tertentu.

Referensi: