Selasa, 30 April 2013

RESUME AND APPLICATION LETTER


PT Oasis Waters International
Accounting
PT.OASIS WATERS INTERNATIONAL adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi air mineral yang sudah dijamin secara klinis kebersihannya dan kini sudah beredar hampir ke seluruh Indonesia. Saat ini kami sedang mencari beberapa kandidat untuk posisi:

ACCOUNTING

Requirements:
• Pria/Wanita, minimal 28 tahun
• Pendidikan terakhir minimal D3/S1 Jurusan Akuntansi (mutlak)
• Memiliki pengalaman dibidang akuntansi dan keuangan minimal 2 tahun
• Memiliki rasa percaya diri yang tinggi, jujur, teliti, rajin dan disiplin
• Mampu menjalankan microsoft office (Word, Excel, Power Point)
• Mampu berinteraksi dan berkomunikasi dengan baik
• Mampu bekerjasama secara individual maupun tim

Hanya kandidat yang memenuhi persyaratan yang akan kami proses!!!

Kirimkan CV Anda (max 2 halaman dan halaman pertama ada foto Anda)





























RESUME
PERSONAL DETAIL
ANGELIA
Jakarta, 29 Oktober 1992
Jl. Kecapi 5 No. 381 blok C Jatimulya, Bekasi Timur
081806063176

WORKING EXPERIENCE
Accounting Staff at PT. Unilever Indonesia
SPG at Matahari Department Store

EDUCATION BACKGROUND
Formal
2006 – 2008 : Junior high school at SMP Yadika 8, Bekasi
2008 – 2010 : Senior high school at SMA
Yadika 8, Bekasi
2010 – 2014 :
Gunadarma University – Economics Faculty, majoring in Accounting. GPA (Grade Point Average) = 3,2
Non Formal
2007 – 2009 : English language courses in New Concept

INTEREST
Accounting Staff

SKILLS
- Speaking and Writing in English language
- Can run accounting applications such as DEA, Zahir, MYOB, Acl
- Hard Working
- Computer skills ( Ms. Office)
- Sense of responsibility

REFERENCE
Advertising on lokrr.com/perusahaan-pt-oasis-waters-internasional.html posted on April 19, 2013.














APPLICATION LETTER

Jakarta, April 30, 2013
Attention to:
HRD Manager
PT Oasis Waters International
Jl. KH Moch Mansur no. 34/38
Jakarta Barat 11210
Telp. (021) 6317446

Dear Sir,
Hello Sir. It is my extreme pleasure to write this letter to you to apply for the job position of staff accounting in your much reputed business firm. I, Angelia have always been interested in this job position as it goes hand in hand with the kind of qualifications I possess and the interest I have developed while studying Accountancy during my graduation years. Staff accounting has always interested me and my ability to study and analyze financial statements gives me the confidence to do well within this sector.
I am enclosing a copy of my CV and by going through that you will come to know that I not only possess the right qualifications but also the required accountancy training and skills. I am exceptionally good at interpreting data and studying market trends. I have over one year experience as Accounting staff in the PT.Unilever. I shall be extremely obliged to hear a positive response from you soon.

Sincerely yours,

Angelia

Kamis, 06 Desember 2012

karya ilmiah



1.      Pengertian Penulisan Ilmiah
Penulisan Ilmiah adalah karya tulis yang disusun oleh seorang penulis berdasarkan hasil-hasil penelitian ilmiah yang telah dilakukannya. Dari definisi yang lain dikatakan bahwa karya ilmiah (scientific paper) adalah laporan tertulis dan dipublikasi yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
1.      Macam Karya Tulis Ilmiah

·         MAKALAH
Makalah, adalah karya ilmiah yang membahas suatu pokok persoalan, sebagai hasil penelitian atau sebagai hasil kajian yang disampaikan dalam suatu pertemuan ilmiah (seminar) atau yang berkenaan dengan tugas-tugas perkuliahan yang diberikan oleh dosen yang harus diselesaikan secara tertulis oleh mahasiswa.
·         SKRIPSI
Skripsi, adalah karya ilmiah yang ditulis berdasarkan hasil penelitian lapangan atau kajian pustaka dan dipertahankan di depan sidang ujian (munaqasyah) dalam rangka penyelesaian studi tingkat Strata Satu (S1) untuk memperoleh gelar Sarjana.
·         TESIS
Tesis, adalah karya ilmiah yang ditulis dalam rangka penyelesaian studi pada tingkat program Strata Dua (S2), yang diajukan untuk dinilai oleh tim penguji guna memperoleh gelar Magister.
·         DISERTASI
Disertasi, adalah karya ilmiah yang ditulis dalam rangka penyelesaian studi pada tingkat Strata Tiga (S3) yang dipertahankan di depan sidang ujian promosi untuk memperoleh gelar Doktor (Dr.).
·         ARTIKEL
Artikel adalah sebuah karangan prosa yang dimuat dalam media massa, yang membahas isu tertentu, persoalan, atau kasus yang berkembang dalam masyarakat secara lugas.
·         ESAI
Esai, adalah ekspresi tertulis dari opini penulisnya. Sebuah esai akan makin baik jika penulisnya dapat menggabungkan fakta dengan imajinasi, pengetahuan dengan perasaan, tanpa mengedepankan salah satunya.
·         OPINI
Opini, adalah sebuah kepercayaan yang bukan berdasarkan pada keyakinan yang mutlak atau pengetahuan sahih, namun pada sesuatu yang nampaknya benar, valid atau mungkin yang ada dalam pikiran seseorang; apa yang dipikirkan seseorang; penilaian.
·         FIKSI
Fiksi, satu ciri yang pasti ada dalam tulisan fiksi adalah isinya yang berupa kisah rekaan.

Minggu, 14 Oktober 2012

bahasa sebagai jati diri


BAHASA SEBAGAI JATI DIRI

Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi Indonesia yang sejak resminya sumpah pemuda, walaupun di zaman ( era globalisasi ) seperti sekarang ini di mana sudah banyak perkembangan teknologi dan bahasa bahasa dalam suatu Negara. Dalam era seperti ini juga bangsa kita adalah bangsa Indonesia ikut ambil serta dalam pengembangan bahasa,untuk menstabilkan atau mempertahankan bahasa di tengah-tengah pergaulan dunia atau luar negeri. Untuk itu kita (warga Indonesia ) seharusnya lebih mengenali Negara kita sendiri yang berasal dari bahasa Karena bahasa adalah salah satu jati diri suatu Negara.
Kita sebagai warga Negara Indonesia sudah seharusnya tahu bagaimana kedudukan serta perkembangan dari bahasa yang kita pakai dalam sehari-hari, yakni Bahasa Indonesia. Sudah seharusnya kita bangga menggunakan bahasa Indonesia yang merupakan hasil dari perjuangan pahlawan sebelumnya. masuknya era globalisasi seperti ini memaksa kita menggunakan bahasa asing untuk keperluan pekerjaan, namun bukan berarti kita lantas lebih memprioritaskan dalam menggunakan bahasa asing tersebut,karena kita harus lebih mencintai bahasa Indonesia itu sendiri. Bahkan lebih baik jika kita dapat memperkenalkan bahasa Indonesia kepada Dunia.
 Arus globalisasi saat ini menuntut bangsa atau negara lain mempelajari Bahasa kehidupan Internasional yang patut dipelajari untuk komunikasi global dalam kancah dunia. Baik dunia ekonomi, bisnis, pendidikan bahkan jalinan pertemanan antar bangsa, hal ini dapat mempengaruhi suatu kebudayaan yang telah membudaya dan turun temurun dari tradisi leluhur. Dimana peradaban modern dan tradisi barat mulai merasuki dan sedikit demi sedikit menggeser tradisi dan kebudayaan Indonesia pada khususnya. kebudayaan tidak hanya dipandang seperti sejenis tarian tradisional, upacara adat, lagu atau yang lain, tapi bahasa itu sendiri merupakan suatu kebudayaan yang lahir dari kebiasaan dari hal yang biasa. Dari cipta, rasa, dan karsa manusia yang telah menjadi makanan sehari-hari untuk menjadi suatu sejarah baru dalam bermasyarakat.




Bahasa adalah jati diri bangsa dan negara sekaligus martabat dimana bahasa yang merupakan sarana komunikasi satu sama lain dianggap sebagai bahasa yang tidak mampu menyesuaikan arus global. Dianggap bermartabat rendah. Padahal, dalam prosesnya Bahasa Indonesia adalah salah satu jembatan menuju kemerdekaan negara ini pada zaman dahulu. Hasil kesepakatan bersama bahwa bahasa ini akan menjadi bahasa yang nantinya mampu menyatukan berbagai dan bermacam-macam kebudayaan menjadi satu kesatuan yang utuh, mempunyai makna sebagai bangsa yang satu.
Dalam Bahasa Indonesia afiliasinya memang dituntut menjadi bahasa yang luwes, dan dapat bisa disesuaikan dengan peradaban yang modern saat ini. dan juga dituntut mampu menjadi bahasa pendidikan yang mempunyai kriteria nilai tertinggi. dan juga dituntut menunjukkan jati dirinya sebagai bahasa yang berkedudukan sebagai bahasa yang resmi. Tapi itu sendiri tidak dapat diikuti oleh peran serta masyarakat bahkan pemerintah dalam menjadikan bahasa ini menjadi bahasa yang global atau diterima oleh semua khalayak,orang Indonesia seharusnya patut malu dengan diri mereka sendiri, kebudayaan sendiri tidak tahu sementara kebudayaan lain mereka tahu. Bukankah bahasa Indonesia adalah bahasa kita sendiri sebagai warga resmi negara Indonesia? Walaupun menggunakannya jauh dari ketentuan yang ada, namun apa susahnya bangga dengan bahasa sendiri !

Referensi :


sejarah bahasa indonesia


SEJARAH BAHASA INDONESIA


Perkembangan Bahasa Indonesia Sebelum Merdeka
Pada dasarnya Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. zaman Sriwijaya, bahasa Melayu di pakai sebagai bahasa penghubung antar suku di Nusantara dan sebagai bahasa yang di gunakan dalam perdagangan antara pedagang dari dalam Nusantara dan dari luar Nusantara. Bahasa Indonesia yaitu bahasa resminya Republik Indonesia dan persatuan bangsa indonesia. Bahasa indonesia di resmikan setelah Proklamasi Kemerekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudah, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi. Di Timor Leste, Bahasa Indonesia berposisi sebagi bahasa kerja. Dari sudut pandang Linguistik, bahasa indonesia adalah salah satu dari banyak ragam bahasa Melayu.
Dalam perkembangan yang mengalami perubahan akibat penggunaan sebagai bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20. Penamaan “Bahasa Indonesia” di awali sejak di canangkannya Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928.
Proses yang menyebabkan berbedanya Bahasa indonesia saat ini dari varian bahasa Melayu yang di gunakan di Riau maupun Semenanjung Malaya. sampai saat ini, bahasa indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing. Meskipun di pahami dan di tuturkan lebih dari 90% warga indonesia, bahasa indonesia bukanlah bahasa ibu bagi kebanyakan penuturnya. Sebagian besar warga indonesia menggunakan salah satu dari 748 bahasa yang ada di indonesia sebagai bahasa Ibu. Penutur Bahasa indonesia kerap kali menggunakan versi dalam sehari-hari (kolokial) atau mencampur adukkan dengan dialek Melayu lainnya atau bahasa Ibunya.




Bahasa Indonesia merupakan varian bahasa Melayu, sebuah bahasa Austronesia yang untuk digunakan sebagai lingua franca di Nusantara kemungkinan sejak abad-abad awal penanggalan modern. Kerajaan Sriwijaya memakai bahasa Melayu sebagai bahasa kenegaraan, hal ini diketahui dari empat prasasti berusia berdekatan yang ditemukan di Sumatera bagian selatan peninggalan kerajaan itu. Pada saat bahasa Melayu yang digunakan bertaburan kata-kata pinjaman dari bahasa Sanskerta. Sebagai penguasa perdagangan di kepulauan ini para pedagangnya membuat orang-orang yang berniaga terpaksa menggunakan bahasa Melayu, walaupun dengan secara kurang sempurna. hal seperti ini melahirkan berbagai varian lokal dan temporal, yang secara umum dinamakan bahasa Melayu Pasar oleh para peneliti. Dan penemuan prasasti berbahasa Melayu Kuno di Jawa Tengah dan di dekat Bogor (Prasasti Bogor) dari abad ke-10 menunjukkan adanya penyebaran penggunaan bahasa di Pulau Jawa.

Bangsa Indonesia harus berjuang dalam waktu yang cukup panjang dan penuh dengan tantangan. Perjuangan yang demikian harus dilakukan karena adanya kesadaran bahwa di samping fungsinya sebagai alat komunikasi tunggal, bahasa nasional yang sebagai contoh salah satu ciri cultural, yang dapat menunjukkan kesatuan dan keluar untuk menyatakan perbedaan dengan bangsa-bangsa lainnya !

Referensi :



Sabtu, 09 Juni 2012

HAK PATEN


HAK PATEN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Prosedur Pendaftaran Paten

(Berdasarkan Undang-undang Paten No. 14 Tahun 2001)


1.
Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).



2. Pemohon wajib melampirkan:

a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;

b. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;

c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);

d. gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);

e. bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.

f. terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);

g. bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan



3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:

a. setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;

b. deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:


- dari pinggir atas : 2 cm
- dari pinggir bawah : 2 cm
- dari pinggir kiri : 2,5 cm
- dari pinggir kanan : 2 cm

c. kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);

d. setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);

e. pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);

f. pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;

g. tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;

h. gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:


- dari pinggir atas : 2,5 cm
- dari pinggir bawah : 1 cm
- dari pinggir kiri : 2,5 cm
- dari pinggir kanan : 1 cm

i. seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;

j. setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.

referensi :

http://www.sbu-siujk-kadin.com/HAKPATEN.html  

Perlindungan konsumen



Perlindungan konsumen
Setiap hari kita selalu membeli dan menggunakan barang, itu menunjukan bahwa kita adalah berperan sebagai konsumen dalam kejidupan sehari-hari. Tapi bagaimana dengan pengertian konsumen? Apakah anda sudah tahu tentang pengertian konsumen?? Berikut adalah sedikit tentang konsumen dan pengertiannya
Pengertian Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.
Yang dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
Sedangkan dalam ilmu ekonomi ada 2 cara dalam memperoleh barang, yaitu:
· Membeli. Bagi orang yang memperoleh suatu barang dengan cara membeli, tentu ia terlibat dengan suatu perjanjian dengan pelaku usaha, dan konsumen memperoleh perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut.
· Cara lain selain membeli, yakni hadiah, hibah dan warisan. Untuk cara yang kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu hubungan kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu diperlukan perlindungan dari negara dalam bentuk peraturan yang melindungi keberadaan konsumen, dalam hal ini UU PK.
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,

2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,

3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,

4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;

5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.


Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,

2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,

3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,

4.Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,

5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,

6.Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Hak dan Kewajiban Konsumen

Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Berdasarkan pasal 6 dan 7 undang-undang no 8 tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut :

1. hak pelaku usaha

• hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
• Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
• Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

2. kewajiban pelaku usaha

• bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
• Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
• Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
• Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
• Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi .
• Memberi kompensasi , ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA


Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :

1. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
2. cacat barabg timbul pada kemudian hari;
3. cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
4. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ;
5. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
Sanksi-sanksi Pelaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
· Ganti rugi dalam bentuk :

o Pengembalian uang atau
o Penggantian barang atau
o Perawatan kesehatan, dan/atau
o Pemberian santunan

· Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
· Kurungan :
o Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
Referensi: